KONSEP PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH) PASCA PERCERAIAN DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
THE CONCEPT OF CHILD CARE (HADHANAH) AFTER DIVORCE IN MUSLIM COUNTRIES
Keywords:
hadhanah, divorce, muslim countries, pemeliharaan anak, penceraian, negara muslimAbstract
This study discusses the issue of the rights and responsibilities of child care after a divorce. The issue of child-rearing after divorce is important. Therefore, Islamic law then makes rules related to child rearing (hadhanah). Likewise, many Muslim countries then formulate laws that regulate the issue of rights and responsibilities for caring for children after divorce in detail. This paper will attempt to present a portrait of post-divorce child-rearing in Muslim countries, especially Indonesia, as well as to see how far the process of changing existing laws is from the classical fiqh paradigm. The findings of this study are changes in the concept of post-divorce child-rearing in several Muslim countries. Several Muslim countries have moved away from the classical fiqh paradigm. The most obvious thing is related to the issue of child-rearing. However, related to the issue of priorities and the backbone of disbursement, it is no different from the classical fiqh paradigm. Wives still have priority in terms of child-rearing, likewise, husbands still have a position as the backbone of disbursement. If you look closely, the issue of maintenance priorities and the backbone of disbursement still leaves problems, which tend not to take into account the existing contemporary realities. So it would be nice if this matter were left entirely to the court to see the best reality for all. This is also to eliminate the problem of gender bias. By positioning the court as the decision maker, it is hoped that children's rights will be safeguarded, in addition to preventing harm that may arise between husbands, wives, and children.
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai persoalan hak dan tanggung jawab pemeliharaan anak setelah terjadinya perceraian. Persoalan pemeliharaan anak pasca perceraian merupakan masalah yang sangat penting. Oleh karena itu, hukum Islam kemudian membuat aturan terkait dengan pengasuhan anak (hadhanah). Demikian juga, banyak negara-negara muslim kemudian merumuskan undang-undang yang mengatur persoalan hak dan tanggung jawab pemeliharaan anak pasca perceraian secara mendetail. Tulisan ini akan berupaya untuk memaparkan potret pemeliharaan anak pasca perceraian di negara-negara muslim khususnya Indonesia, serta melihat sejauh mana proses keberanjakan undang- undang yang ada dari paradigma fikih klasik. Temuan penelitian ini adalah adanya perubahan konsep pemeliharaan anak pasca perceraian dibeberapa negara muslim. Beberapa negara muslim telah beranjak dari paradigma fiqh klasik. Hal yang paling nampak adalah terkait dengan persoalan masa pemeliharaan anak. Akan tetapi terkait dengan persoalan prioritas dan tulang punggung penafkahan, tidaklah berbeda dengan paradigma fiqh klasik. Isteri masih mempunyai prioritas dalam hal pemeliharaan anak, demikian juga suami tetaplah mempunyai posisi sebagai tulang punggung penafkahan. Bila dicermati, persoalan prioritas pemeliharaan dan tulang punggung penafkahan masih menyisakan persoalan, yakni cenderung tidak mempertimbangkan realitas kontemporer yang ada. Sehingga alangkah baiknya bila terkait hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk melihat realitas yang terbaik bagi semua. Hal tersebut juga untuk menghilangkan problem adanya bias gender. Dengan memposisikan pengadilan sebagai pengambil keputusan, maka diharapkan hak anak akan dapat dijaga, selain itu mencegah kemadharatan yang mungkin timbul diantara suami, isteri dan anak.
